orupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutar balik, menyogok [Wikipedia]. Berdasarkan definisi diatas saya sendiri memiliki pendapat sendiri
tentang korupsi yaitu suatu prilaku yang mengambil hak orang lain untuk
memuaskan dirinya sendiri yang dilakukan oleh siapa pun tidak hanya para
pejabat tetapi masyarakat biasa juga biasa juga dapat melakukannya.
|
Korupsi biasanya dilakukan karena
orang tersebut tidak puas dengan apa yang sudah iya dapat(gaji), ia merasa gaji
yang diterimanya saat ini masih belum cukup untuk memenuhi kehidupannya. Mereka
melakukan itu semua tanpa memikirkan kerugian yang dapat ditimbulkan dari tindakan korupsi
tersebut, sekali lagi saya tegaskan Korupsi terjadi bukan hanya di kalangan
menengah ke atas (pejabat), korupsi
juga dapat terjadi di kalangan menegah ke bawah. Hal ini dapat di sebabakan minimnya
tingkat kesadaran masyarakat akan
kerugian yang dapat ditimbulkan dengan ada nya prilaku korupsi, baik bagi diri
sendiri, orang lain, bahkan untuk Negara yang kita cintai ini, selain itu juga
karena kurang tegasnya tindakan para aparat hukum yang bertugas untuk
memberikan sangsi kepada para pelaku korupsi atau koruptor, dan sudah menjadi
rahasia umum bahwa aparat hukum yang bertugas juga melakukan tindakan serupa.
S
|
ebagai
contoh iyalah kasus gayus tambunan, mesipun iya sudah dipenjara tetapi iya
masih dapat melakukan aktifitasnya di luar tahanan, dikarnakan aparat hukum
yang bertugas masih bias di suap. Salah satu contoh kasus korupsi yang dapat
kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yaitu, misalnya seorang mahasiswa yang
selalu meminta uang untuk membeli buku dari perguruan tinggi tempat dia
belajar, padahal buku itu diberikan kepada mahasiswa dengan Cuma-Cuma atau
tanpa harus membayar sedikitpun. Dari contoh kasus tersebut dapat kita lihat
bahwa kasus korupsi sudah menjalar ke lingkungan dunia pendidikan yang
seharusnya dapat memberantas korupsi dan menciptakan kehidupan yang lebih
jujur. Dari kedua contoh kasus diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa kasus
korupsi itu terjadi karena beberapa factor, yang paling utama adalah dari diri
kita sendiri, bagaimana kita dapat menahan atau meyakinkan diri kita sendiri
agar kita dapat terus berlaku jujur dan tidak terjerumus kedalam tindakan yang
dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, karena adanya kesempartan yang
memungkinkan seseorang ataupun golongan untuk melakukan tindak korupsi itu
S
|
OLUSI : Menanamkan perilaku jujur kepada
anak-anak atau para generasi muda memberikan suatu contoh atau
tindakan yang bersifat adil untuk mewujudkan perdamaian, bersikap jujur dalam
melaksanakan suatu kegiatan, disiplin waktu , dan saling menghormati satu sama
lain.
Kerugian dari Korupsi adalah :
- Materi : Kerugian yang bisa timbul dari kegiatan "berkorupsi" sangatlah banyak. kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara. kerugian materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dan sebagainya.
- Waktu : kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.
- Moral : korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencederai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar