Jumat, 11 November 2011

Korupsi




K
orupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok [Wikipedia]. Berdasarkan definisi diatas saya sendiri memiliki pendapat sendiri tentang korupsi yaitu suatu prilaku yang mengambil hak orang lain untuk memuaskan dirinya sendiri yang dilakukan oleh siapa pun tidak hanya para pejabat tetapi masyarakat biasa juga biasa juga dapat melakukannya.  

Korupsi  biasanya dilakukan karena orang tersebut tidak puas dengan apa yang sudah iya dapat(gaji), ia merasa gaji yang diterimanya saat ini masih belum cukup untuk memenuhi kehidupannya. Mereka melakukan itu semua tanpa memikirkan kerugian yang  dapat ditimbulkan dari tindakan korupsi tersebut, sekali lagi saya tegaskan Korupsi terjadi bukan hanya di kalangan menengah ke atas (pejabat), korupsi juga dapat terjadi di kalangan menegah ke bawah. Hal ini dapat di sebabakan minimnya tingkat kesadaran  masyarakat akan kerugian yang dapat ditimbulkan dengan ada nya prilaku korupsi, baik bagi diri sendiri, orang lain, bahkan untuk Negara yang kita cintai ini, selain itu juga karena kurang tegasnya tindakan para aparat hukum yang bertugas untuk memberikan sangsi kepada para pelaku korupsi atau koruptor, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa aparat hukum yang bertugas juga melakukan tindakan serupa.
S
ebagai contoh iyalah kasus gayus tambunan, mesipun iya sudah dipenjara tetapi iya masih dapat melakukan aktifitasnya di luar tahanan, dikarnakan aparat hukum yang bertugas masih bias di suap. Salah satu contoh kasus korupsi yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yaitu, misalnya seorang mahasiswa yang selalu meminta uang untuk membeli buku dari perguruan tinggi tempat dia belajar, padahal buku itu diberikan kepada mahasiswa dengan Cuma-Cuma atau tanpa harus membayar sedikitpun. Dari contoh kasus tersebut dapat kita lihat bahwa kasus korupsi sudah menjalar ke lingkungan dunia pendidikan yang seharusnya dapat memberantas korupsi dan menciptakan kehidupan yang lebih jujur. Dari kedua contoh kasus diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa kasus korupsi itu terjadi karena beberapa factor, yang paling utama adalah dari diri kita sendiri, bagaimana kita dapat menahan atau meyakinkan diri kita sendiri agar kita dapat terus berlaku jujur dan tidak terjerumus kedalam tindakan yang dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, karena adanya kesempartan yang memungkinkan seseorang ataupun golongan untuk melakukan tindak korupsi itu
S
OLUSI : Menanamkan perilaku jujur kepada anak-anak atau para generasi muda memberikan suatu contoh atau tindakan yang bersifat adil untuk mewujudkan perdamaian, bersikap jujur dalam melaksanakan suatu kegiatan, disiplin waktu , dan saling menghormati satu sama lain.


Kerugian dari Korupsi adalah :
  • Materi : Kerugian yang bisa timbul dari kegiatan "berkorupsi" sangatlah banyak. kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara. kerugian materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dan sebagainya.
  • Waktu : kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.
  • Moral : korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencederai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar