BANYAK peristiwa yang menimbulkan tanda tanya besar bagi sebagian masyarakat, di manakah keadilan di negeri ini. Karena memang ironis, seorang nenek berusia 55 tahun yang mencuri tiga biji kakao langsung diadili dan dituntut hukuman penjara enam bulan. Meskipun akhirnya hanya divonis satu setengah bulan, dengan masa percobaan tiga bulan.
Ada lagi seorang bapak yang mencuri satu buah semangka, dengan segera dijebloskan ke penjara dan dituntut hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, seorang koruptor yang merampok Rp 24 miliar uang negara hanya dihukum dengan hu-
kuman empat tahun penjara.

Telah banyak fakta yang kita saksikan sering terjadi ketidakadilan dalam sistem hukum dan peradilan saat ini. Karena memang aturan buatan manusia tidak akan pernah menjamin keadilan bagi setiap orang. Terlebih lagi bisa menebus dosa bagi pelaku kriminal. Berbeda halnya dengan aturan hukum Islam yang berasal dari Sang Pencipta. Selain menjamin terwujudnya keadilan, sistem hukum Islam mempunyai dua fungsi, yaitu ja-wabir (pencegah) dan jawazir (penebus). Penerapan sanksi dalam hukum Islam menjadi pencegah berulangnya tindak kriminal dan menjadi penebus dosa bagi si pelaku. Tentunya pelaksanaan hukum Islam didasari oleh keimanan dan mencari nda Allah SWT. Sehingga menutup kesempatan adanya mafia peradilan, markus (makelar kasus), dan lain-lain.